IDXChannel – PT Soechi Lines Tbk (SOCI) bersiap menghimpun dana hingga Rp500 miliar melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2026. Penerbitan ini merupakan bagian dari program sukuk berkelanjutan perseroan dengan target penghimpunan dana mencapai Rp3 triliun.
Berdasarkan prospektus ringkas yang dipublikasikan melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/6/2026), Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I akan diterbitkan dalam dua seri, masing-masing dengan tenor tiga tahun dan lima tahun. Nilai emisi tahap pertama ditetapkan sebanyak-banyaknya Rp500 miliar, sedangkan besaran cicilan imbalan ijarah untuk masing-masing seri akan ditentukan menjelang masa penawaran umum.
Perseroan menjadwalkan masa penawaran umum pada 2-3 Juli 2026, dilanjutkan dengan tanggal penjatahan pada 6 Juli 2026. Sukuk akan didistribusikan secara elektronik pada 8 Juli 2026 dan mulai dicatatkan di BEI pada 9 Juli 2026.
Instrumen syariah ini menggunakan akad ijarah dengan aset dasar (underlying asset) berupa hak manfaat atas dua kapal tanker milik entitas anak perseroan, yakni FSO Arjuna Prima dan SC Sapphire.
Berdasarkan dokumen prospektus Perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/6/2026), FSO Arjuna Prima memiliki nilai pasar sekitar Rp528,69 miliar dengan nilai sewa tahunan Rp136,51 miliar. Kapal FSO berbendera Indonesia tersebut memiliki kapasitas deadweight tonnage (DWT) 109.325 ton.
Sementara itu, SC Sapphire memiliki nilai pasar sekitar Rp229,78 miliar dengan nilai sewa tahunan sebesar Rp120,99 miliar. Kapal tanker berbendera Marshall Islands tersebut mempunyai kapasitas DWT 45.800 ton dan beroperasi di perairan internasional.
Dalam struktur transaksinya, Soechi Lines akan memperoleh hak manfaat atas aset kapal dari entitas anak, kemudian mengalihkan hak manfaat tersebut kepada pemegang sukuk. Selanjutnya, perseroan bertindak sebagai wakil pemegang sukuk untuk menyewakan aset kepada pengguna akhir melalui perusahaan anak.
Pendapatan sewa yang dihasilkan dari aset tersebut akan menjadi sumber pembayaran cicilan imbalan ijarah serta pelunasan pokok sukuk saat jatuh tempo.
Perseroan juga menegaskan, apabila terjadi penurunan nilai objek ijarah sehingga nilainya berada di bawah sisa imbalan ijarah yang masih terutang, SOCI akan mengganti atau menambah objek ijarah lain yang sesuai prinsip syariah guna menutup kekurangan nilai tersebut.