IDXChannel - Dinilai terlalu banyak, tidak efektif dan efisien, Menteri BUMN Erick Thohir segera merampingkan kembali perusahaan negara dari target 107 menjadi hanya 40 perusahaan.
“Lebih baik kita kecilkan BUMN-nya, kita fokuskan nanti dari 27 klaster jadi 12 klaster, dari 12 klaster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya,” ujar Erick, di Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Menurut Erick, seperti dikutip iNews, perampingan tersebut sejatinya untuk mempermudah Kementerian BUMN dalam mengawasi perusahaan plat merah.
Erick pun menjelaskan, setelah adanya perampingan, maka perusahan BUMN yang tidak terdaftar dalam klaster akan dimasukan ke dalam Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah diterimanya. Di mana salah satu tugas PPA adalah restrukturisasi.
Sekadar diketahui, sebelumnya Erick telah memangkas 35 BUMN, dari 142 perusahaan pelat merah tersisah 107. Ia juga telah memangkas klaster-klaster BUMN menjadi 12 klaster BUMN, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasarana. (*)
Advertisement
Target Erick Thohir, Rampingkan BUMN Menjadi 40 Perusahaan
Menteri BUMN Erick Thohir segera merampingkan kembali perusahaan negara dari target 107 menjadi hanya 40 perusahaan.

Target Erick Thohir, Rampingkan BUMN Menjadi 40 Perusahaan. (Foto : Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement