Sementara, kriteria 3 menunjukkan emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Kemudian, kriteria 7 mengindikasikan suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Bersama dengan SBAT, MKNT juga dihargai Rp2 per saham.
Bahkan, MKNT sempat anjlok Rp1 per saham pada 12 Desember 2023.
Awalnya, saham MKNT berada di level gocap alias Rp50 per saham, tetapi semenjak adanya aturan BEI pada 12 Juni lalu, saham ini langsung jatuh dengan kecepatan tinggi ke selatan.
MKNT masuk daftar efek dalam pemantauan khusus sejak 31 Mei 2022 dikenakan notasi kriteria 1 dan 7.
Selain itu, MKNT juga membukukan ekuitas negatif. Modal MKNT minus Rp19,24 miliar per 30 September 2023 dengan total kewajiban (liabilitas) Rp462,55 miliar. Perusahaan juga membukukan rugi bersih Rp7,95 miliar dalam periode tersebut.