Moeljati mengungkapkan, sumber pendanaan atas penambahan kegiatan usaha akan menggunakan kombinasi dari dana internal perseroan (kas dan setara kas) hasil operasional yang sehat dan stabil, serta fasilitas perbankan/keuangan apabila diperlukan.
"Perseroan akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menjaga struktur permodalan yang optimal," ujarnya.
Untuk merealisasikan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020 tersebut, maka perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 3 November 2025.
Berikut rincian 10 kegiatan usaha baru TOTL:
1. KBLI 42206 - Konstruksi Sentral Telekomunikasi
2. KBLI 42911 - Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
3. KBLI 42912 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
4. KBLI 42915 - Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
5. KBLI 42916 - Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
6. KBLI 42917 - Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
7. KBLI 42918 - Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga
8. KBLI 42919 - Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
9. KBLI 42923 - Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
10. KBLI 42929 - Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl.
(Dhera Arizona)