Dalam hal ini, TBIG telah menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia untuk melakukan pembelian kembali saham pada periode perpanjangan, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Helmy menegaskan bahwa, perpanjangan periode buyback ini tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan perseroan. Pasalnya, perseroan memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk melakukan buyback.
“Bersamaan dengan menjalankan kegiatan usaha perseroan, termasuk kebutuhan belanja modal,” pungkas dia.
(NDA)