Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi tertanggal 21 Juli 2026, MBSS mengungkapkan bahwa PT Galley Adhika Arnawama telah menandatangani Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Wibowo Group Capital untuk menjual 1.443.766.800 saham atau setara 82,50 persen kepemilikan di MBSS.
Perseroan saat itu menyampaikan penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) dalam CSPA terpenuhi.
Setelah transaksi efektif, PT Wibowo Group Capital akan menjadi pengendali baru MBSS dan pada prinsipnya wajib melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kecuali memperoleh pengecualian berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterbukaan informasi lanjutan dari perseroan maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) yang secara eksplisit mengonfirmasi bahwa transaksi negosiasi pada Jumat (31/7/2026) merupakan realisasi dari CSPA tersebut.
Namun, jumlah saham yang diperdagangkan identik dengan porsi saham yang menjadi objek perjanjian jual beli.