"Tujuan perseroan melakukan peningkatan kepemilikan saham dalam KSP adalah untuk tambahan modal usaha bagi kebutuhan operasional KSP," kata Corporate Secretary UNTR, Sara K. Loebis.
Perseroan menegaskan, peningkatan kepemilikan saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
(FAY)