Selain dari kinerja korporasi, perhatian investor juga mengarah pada sidang Mahkamah Agung AS yang membahas legalitas kebijakan tarif era Donald Trump.
Pengadilan meninjau penggunaan Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) pada 1977 sebagai dasar hukum penerapan tarif tersebut, dilansir Investing, Kamis (6/11/2025).
Gugatan ini diajukan setelah pengadilan tingkat bawah memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya.
(NIA DEVIYANA)