IDXChannel - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) mengumumkan jawal penghapusan atau delisting waran seri I-nya mulai 8 April 2025.
Berdasarkan ketentuan BEI, penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas akan berubah dari 3 hari setelah transaksi menjadi 2 hari setelah transaksi.
Dengan begitu, perdagangan PIPA-W terakhir di Pasar Tunai pada 27 Maret 2025 dan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 25 Maret 2025.
"Setelah tanggal tersebut, warrant PIPA-W tidak akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia," tulis manajemen Multi Makmur dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/2/2025)
Pemegang warrant PIPA-W diharapkan memperhatikan tanggal-tanggal tersebut untuk menghindari risiko tidak dapat melakukan perdagangan setelah tanggal perdagangan terakhir.