“Kami juga membentuk tim khusus juga dibentuk untuk menangani penagihan piutang, guna menjaga stabilitas arus kas,” kata dia.
Selain pembayaran kepada vendor, dalam proses restrukturisasi keuangan, WSBP juga telah menyelesaikan kewajiban dalam skema Cash Flow Available for Debt Service (CFADS) sesuai Perjanjian Perdamaian.
Sepanjang 2024, perusahaan membayarkan CFADS tahap 3 dan 4 senilai total Rp169,31 miliar. Terbaru, pada 25 Maret 2025, WSBP merealisasikan pembayaran CFADS tahap 5 sebesar Rp106,36 miliar.
(Febrina Ratna Iskana)