Penyelenggaraan RUPSLB ini juga turut memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan memperhatikan Pasal 28 ayat (1) dan (2) POJK 15/2020, di mana Perseroan mengimbau Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
"Fasilitas eProxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu, tanggal 1 September 2021." (TYO)