IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk akan menggelar public expose insidentil pada hari ini, Rabu (15/3/2023). Rencana penyelenggaraan Public Expose Insidentil yang disampaikan Perseroan melalui surat No 117/WBP/CORSEC/2023 yang dikutip dari keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun papran publik kali ini dilakukan untuk merespon berita baru berkenanan soal penetapan empat orang ex pegawai PT Waskita Beton Precast Tb yang sudah idakwa sebagai terdakwa kasus korupsi.
Adapun empat mantan karyawan Waskita Beton Precast didakwa telah melakukan perbuatan korupsi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Keempatnya didakwa telah menyelewengkan dana Waskita Beton yang merugikan keuangan negara Rp2,5 triliun.
Keempat terdakwa tersebut yakni, Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton periode 2016-2020, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert) Waskita Beton, Benny Prastowo dan Pensiunan Karyawan Waskita Beton, Anugrianto.
Surat dakwaan terhadap keempat terdakwa tersebut telah dibacakan oleh tim jaksa Kejagung pada Selasa, 14 Maret 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.