sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Pilihan Asuransi Hewan Peliharaan di Indonesia

Milenomic editor Iqbal Widiarko
14/08/2023 15:29 WIB
Asuransi hewan peliharaan di Indonesia dapat menambah wawasan menarik Anda dalam mengenal lebih dalam jenis asuransi yang memberikan perlindungan kepada hewan.
5 Pilihan Asuransi Hewan Peliharaan di Indonesia. (Foto: MNC Media)
5 Pilihan Asuransi Hewan Peliharaan di Indonesia. (Foto: MNC Media)

2. Rumah Polis Pet Insurance

Rumah Polis Pet merupakan bagian dari perusahaan asuransi PAIB yang bekerja sama dengan Asuransi Adira untuk melindungi hewan peliharaan dari berbagai risiko. Terdapat tiga plan asuransi yang dapat dipilih, masing-masing dengan biaya Rp 425.000, Rp 800.000, dan Rp 1.200.000 per tahun.

3. Zurich Insurance

Zurich Insurance atau Zurich Asuransi Indonesia juga menyediakan produk asuransi untuk hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Zurich Insurance juga tidak akan menanggung jika kerugian terjadi saat peliharaan kesayangan berada di tempat atau area terlarang. Biaya premi yang harus kamu bayar yakni Rp210 ribu. Biaya ini sudah termasuk dengan penerbitan polis.


4. Sinar Mas Simas Pet Insurance

Produk asuransi ini dapat diberikan untuk binatang peliharaan rumahan, yaitu anjing dan kucing. Untuk risiko yang dicover, antara lain risiko pencurian yang disertai kekerasan, risiko kematian akibat kecelakaan dan juga risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Ada enam paket jaminan yang tersedia di Simas Pet Insurance, tiap paket memiliki nilai pertanggungan berbeda-beda, dimulai dari maksimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp50 juta. Untuk usia binatangnya, asuransi ini menjamin usia minimal 0 bulan sampai 15 tahun untuk mendaftar polis baru dan mulai dari 4 tahun sampai dengan 8 tahun untuk memperpanjang polis.

5. AXA Mandiri Pet Insurance

AXA Mandiri memberikan perlindungan bagi hewan peliharaan berupa risiko kematian, cacat akibat kecelakaan, dan biaya penitipan hewan akibat keterlambatan pesawat tertanggung ke alamat domisili tertanggung. Jika Anda menitipkan hewan peliharaan sewaktu liburan, dan berencana memperpanjang liburan, maka biaya tambahan penitipan tidak ditanggung oleh asuransi.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement