sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Ketentuan Cara Daftar Rusunawa Online, Perhatikan sebelum Booking Unit

Milenomic editor Kurnia Nadya
30/09/2022 14:44 WIB
Ada ketentuan yang mesti diperhatikan warga yang hendak mendaftar sebagai penghuni Rusunawa.
6 Ketentuan Cara Daftar Rusunawa Online, Perhatikan sebelum Booking Unit. (Foto: MNC Media)
6 Ketentuan Cara Daftar Rusunawa Online, Perhatikan sebelum Booking Unit. (Foto: MNC Media)
  1. Pemohon harus sudah berkeluarga, dibuktikan dengan fotokopi buku nikah
  2. Status penghunian hanyalah sewa, dengan penandangan surat perjanjian antara penyewa dengan kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa.
  3. Jangka waktu sewa dua tahun dan bisa diperpanjang
  4. Pembayaran dilakukan secara auto debit di Bank DKI tiap tanggal 1-20
  5. Calon penyewa kategori masyarakat umum di awal penghunian, wajib menyimpan uang jaminan berbentuk tabungan di rekening sebesar tiga kali pembayaran sewa
  6. Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat karena tidak ada area parkir

Cara Daftar Rusunawa Online: Bisa Lewat Sirukim

Sebelum mendaftarkan diri, buatlah akun Sirukim terlebih dahulu. Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebelum mendaftar agar Anda tidak direportkan mencari-cari dokumen saat mendaftar. 

Jika Anda sudah mempunyai akun dan dokumen telah lengkap, berikut adalah langkah-langkah selanjutnya: 

  1. Buka aplikasi dan login dengan memasukkan email dan password
  2. Pilih ‘Booking Rusunawa’
  3. Pilih Rusunawa yang Anda inginkan
  4. Pilih ‘Booking sekarang’
  5. Siapkan KTP, KK, NPWP, surat nikah, dan dokumen lain yang diminta
  6. Pilih ‘Lanjut’
  7. Isi formulir booking
  8. Unggah dokumen yang diminta

Demikianlah tata cara daftar Rusunawa online dengan aplikasi Sirukim. Pastikan Anda adalah warga yang termasuk memenuhi persyaratan untuk tinggal. Maksimal gaji calon penghuni Rusunawa yang sah adalah tidak lebih dari Rp7 juta per bulan. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement