IDXChannel—Apa itu roster kerja? Roster kerja adalah sistem kerja yang umum digunakan di industri pertambangan dan konstruksi, termasuk industri lain yang berkaitan dan menunjang kedua industri tersebut.
Mengutip LinovHR (25/4), dalam sistem roster, karyawan akan bekerja dengan periode 8:2, di mana delapan minggu berturut-turut digunakan untuk bekerja, dan dua minggu berturut-turut digunakan untuk beristirahat.
Sistem kerja ini digunakan perusahaan untuk menerapkan efisiensi jadwal kerja karyawan, mencakup pembagian kerja karyawan dan pembagiannya memerlukan sistem yang terorganisir agar tidak ada karyawan yang dirugikan.
Penerapan roster kerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu.
Waktu kerja sistem roster bisa mencapai maksimal hingga 10 minggu berturut-turut. Selain roster kerja, ada alternatif lain yang biasa digunakan dalam industri pertambangan dan konstruksi, yakni: