sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Syarat, Ketentuan, dan Biaya KIR Mobil Pick Up

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
29/01/2024 13:30 WIB
Biaya KIR mobil pick up tidaklah mahal. Hanya saja Anda perlu mengetahui beberapa persyaratannya.
Apa Itu Syarat, Ketentuan, dan Biaya KIR Mobil Pick Up. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa Itu Syarat, Ketentuan, dan Biaya KIR Mobil Pick Up. (FOTO: MNC MEDIA)

Istilah KIR sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu dari kata "Keur," yang sering dikenal di Indonesia sebagai KIR. Uji KIR biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali, melibatkan berbagai tes uji, seperti Smoke tester, Play detector, Headlight tester, dan lainnya.

Syarat Wajib Mengikuti Uji KIR Mobil

Untuk mengikuti uji KIR, beberapa syarat wajib harus dipenuhi:

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa jika yang mengajukan uji KIR bukan pemilik langsung.
  • Izin trayek bagi angkutan umum.
  • Kendaraan harus diuji di tempat yang sudah ditentukan.
  • Sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT).
  • Bukti pembayaran uji KIR.
  • Kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR melibatkan taksi, mobil rental, mobil travel, mobil ojek online, mobil angkutan barang, truk, mobil pick up, bus, dan truk gandeng.

Apa Itu Syarat, Ketentuan, dan Biaya KIR Mobil Pick Up. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Pendaftaran Uji KIR

Pendaftaran uji KIR bisa dilakukan secara offline atau online:

1. Pendaftaran Offline

  • Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat.
  • Daftarkan diri di loket pendaftaran.
  • Dapatkan jadwal uji KIR.
  • Kunjungi unit pengujian dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
  • Proses pengujian dan dapatkan bukti lulus uji KIR.

2. Pendaftaran Online

  • Melalui website resmi uji KIR: http://ngekironline.co.id/.
  • Isi data online, lalu daftar.
  • Cek pendaftaran dan lakukan verifikasi.
  • Bayar biaya uji KIR.
  • Kunjungi lokasi unit pengujian sesuai jadwal.
  • Proses uji KIR dan terima hasil melalui aplikasi.

Biaya KIR Mobil Pick Up dan Kendaran Lain

Biaya uji KIR berbeda untuk berbagai jenis kendaraan, seperti mobil sedan atau pick up. Berikut informasi biaya terbaru:

  1. Biaya kendaraan: Mobil sedan Rp18.000, pick up Rp22.000.
  2. Biaya tanda uji: Rp9.000, tanda uji kereta tempelan Rp4.500, ganti buku KIR Rp15.000, pasang tanda ulang Rp25.000.
  3. Biaya tambahan: Rp10.000 per item tambahan (emisi, pengecatan, sanksi administrasi).
  4. Biaya perpanjangan KIR: Mobil sedan Rp18.000, pick up Rp22.000.

Sebelum uji KIR, disarankan melakukan pengecekan dan perawatan di dealer atau bengkel resmi. Dengan memahami prosedur ini, pemilik mobil dapat menjaga keamanan dan kepatuhan kendaraan mereka di jalan raya.

Itulah penjelasan biaya KIR mobil pick up. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement