sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja Pangkat Polisi dan Berapa Gajinya? Naik Awal 2024, Intip Besaran Gapoknya

Milenomic editor Kurnia Nadya
03/07/2024 19:06 WIB
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan. Awal 2024, pemerintah menaikkan besaran gaji pokok anggota kepolisian.
Apa Saja Pangkat Polisi dan Berapa Gajinya? Naik Awal 2024, Intip Besaran Gapoknya. (Foto: MNC Media)
Apa Saja Pangkat Polisi dan Berapa Gajinya? Naik Awal 2024, Intip Besaran Gapoknya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa saja pangkat polisi dan berapa gajinya? Tahun ini, pemerintah menaikkan gaji pokok polisi mulai Januari 2024.

Keputusan ini tertuang pada PP No. 7/2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken pada 26 Januari 2024.

Dari peraturan tersebut, anggota kepolisian dari semua golongan menerima kenaikan gaji. Adapun golongan anggota kepolisian terbagi lima. Yakni dimulai dari tamtama, bintara, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi. 

Terdapat beberapa tingkatan pangkat dalam tiap golongan. Berikut ini adalah besaran baru gaji pokok anggota kepolisian berdasarkan golongan dan tingkatan pangkatnya yang mulai berlaku tahun ini: 

1. Tamtama (Golongan I)

  • Bhayangkara Dua Rp1,77 juta — Rp2,74 juta
  • Bhayangkara Satu Rp1,83 juta — Rp2,82 juta
  • Bhayangkara Kepala Rp1,88 juta — Rp2,91 juta
  • Ajun Brigadir Polisi Dua Rp1,94 juta — Rp3,00 juta
  • Ajun Brigadir Polisi Satu Rp2,00 juta — Rp3,10 juta
  • Ajun Brigadir Polisi Rp2,07 juta — Rp3,19 juta

2. Bintara (Golongan II) 

  • Brigadir Polisi Dua/Bripda Rp2,27 juta — Rp3,73 juta
  • Brigadir Polisi Satu/Briptu Rp2,34 juta — Rp3,85 juta
  • Brigadir Polisi/Brigpol Rp2,41 juta — Rp3,97 juta
  • Brigadir Polisi Kepala/Bripka Rp2,49 juta — Rp4,09 juta
  • Ajun Inspektur Polisi Dua/Aipda Rp2,57 juta — Rp4,22 juta
  • Ajun Inspektur Polisi Satu/Aiptu Rp2,65 juta — Rp4,35 juta

3. Perwira Pertama (Golongan III) 

  • Inspektur Polisi Dua/Ipda Rp2,95 juta — Rp4,77 juta
  • Inspektur Polisi Satu/Iptu Rp3,04 juta — Rp5,00 juta
  • Ajun Komisaris Polisi/AKP Rp3,14 juta — Rp5,16 juta 

4. Perwira Menengah (Golongan IV) 

  • Komisaris Polisi/Kompol Rp3,24 juta — Rp5,32 juta
  • Ajun Komisaris Besar Polisi/AKBP Rp3,34 juta — Rp5,49 juta
  • Komisaris Besar Polisi/Kombes Pol Rp3,44 juta — Rp5,66 juta

5. Perwira Tinggi (Golongan V) 

  • Brigadir Jenderal Polisi/Brigjen Pol Rp3,55 juta — Rp5,84 juta
  • Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol Rp3,66 juta — Rp6,02 juta
  • Komisaris Jenderal Polisi/Komjen Pol Rp5,48 juta — Rp6,21 juta
  • Jenderal Polisi Rp5,65 juta — Rp6,40 juta

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan. Itulah tingkatan pangkat polisi dan gajinya. (NKK)

Advertisement
Advertisement