2. Kerusakan Properti
Asuransi KPR juga bisa dicairkan jika terjadi kerusakan properti. Jika rumah Anda mengalami kerusakan berat akibat kebakaran, bencana alam, atau risiko lain yang dijamin dalam polis, maka asuransi properti dapat mencairkan dana untuk biaya perbaikan atau penggantian properti.
3. Pembatalan KPR Sebelum Realisasi
Pada beberapa kasus, KPR bisa saja dibatalkan sebelum dana dicairkan dan premi asuransi telah dibayarkan. Jika hal ini terjadi, maka peserta bisa mengajukan pengembalian premi asuransi. Proses ini biasanya memerlukan pengajuan khusus ke pihak bank atau asuransi.
Nah, itulah penjelasan mengenai apakah asuransi KPR bisa dicairkan atau tidak yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!