sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar? Begini Ketentuannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
01/12/2023 10:52 WIB
Apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar? Banyak orang yang masih belum mengetahui hal ini. 
Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media) 
Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media) 

Tak hanya itu, barang impor atau pengiriman barang dari luar negeri akan dilakukan pemeriksaan pabean yang mencakup penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif . 

Adapun besaran pajak yang dikenakan untuk barang impor atau pengiriman barang dari luar negeri dibedakan berdasarkan kategorinya. Berikut rincian besaran pajak impor sesuai kategorinya. 

  • Kategori barang umum akan dikenakan pajak sebesar 17.5% dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia. 
  • Kategori tas akan dikenakan pajak sebesar 32.2% – 42% dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia. 
  • Kategori sepatu akan dikenakan pajak sebesar 42.5% – 50% dari nilai total barang dan ongkos kirim ke Indonesia. 
  • Kategori pakaian akan dikenakan pajak sebesar 32.5% – 45% dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia. 

Jadi, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketika kita menerima paket dari luar negeri dengan nilai nominal di atas USD3 maka akan dikenakan sejumlah biaya bea cukai yang harus dibayar.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement