Tak hanya itu, barang impor atau pengiriman barang dari luar negeri akan dilakukan pemeriksaan pabean yang mencakup penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif .
Adapun besaran pajak yang dikenakan untuk barang impor atau pengiriman barang dari luar negeri dibedakan berdasarkan kategorinya. Berikut rincian besaran pajak impor sesuai kategorinya.
- Kategori barang umum akan dikenakan pajak sebesar 17.5% dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.
- Kategori tas akan dikenakan pajak sebesar 32.2% – 42% dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.
- Kategori sepatu akan dikenakan pajak sebesar 42.5% – 50% dari nilai total barang dan ongkos kirim ke Indonesia.
- Kategori pakaian akan dikenakan pajak sebesar 32.5% – 45% dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.
Jadi, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketika kita menerima paket dari luar negeri dengan nilai nominal di atas USD3 maka akan dikenakan sejumlah biaya bea cukai yang harus dibayar.