IDXChannel – Banyak orang penasaran apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di Pegadaian. Pasalnya, ketika dalam kondisi mendesak, menggadaikan sertifikat bisa jadi solusi.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang secara resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya berupa pembiayaan kredit kepada masyarakat atas dasar gadai dan juga sebagai jasa titipan dan jasa taksiran.
Pegadaian menyediakan berbagai layanan gadai mulai dari emas hingga barang elektronik. Namun, apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di Pegadaian? Simak ulasannya sebagai berikut.
Apakah Sertifikat Rumah Bisa Digadaikan di Pegadaian?
Sebagai lembaga keuangan yang melayani pembiayaan dengan agunan, Pegadaian telah menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkan dana dengan proses yang cepat, mudah, dan aman. Berdasarkan informasi di laman resminya, hingga saat ini Pegadaian belum melayani pembiayaan dengan menyerahkan agunan berupa sertifikat rumah. Dengan demikian, Anda belum bisa menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian.
Adapun sejumlah jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian yakni jenis barang bergerak yang memiliki nilai, seperti emas, kendaraan, barang elektronik dan lain sebagainya.
Sementara itu, untuk layanan gadai sertifikat, Pegadaian hanya memiliki layanan Gadai Sertifikat Tanah yakni pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Apabila Anda hendak menggadaikan sertifikat tanah, Anda bisa melakukannya dengan syarat tanah yang akan digadaikan sebagai berikut.
1. Jaminan Berupa Tanah Produktif (Pertanian, Perkebunan atau Peternakan)
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/ bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/ tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
2. Jaminan Berupa Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal/ Tempat Usaha
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Nah, itulah ulasan mengenai gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa Anda jadikan referensi.