Singkatnya, akuisisi asuransi adalah biaya yang dikeluarkan oleh nasabah untuk mendapatkan berbagai layanan jasa yang ditawarkan perusahaan asuransi, seperti komisi agen asuransi dan biaya operasional perusahaan asuransi. Biaya akuisisi biasanya diambil dari pemotongan premi yang dibayarkan oleh nasabah.
2. Transparansi yang minim
Di Indonesia, informasi mengenai investasi unit link, baik sejarah investasi, penempatan dana, hingga portofolio, dinilai sangat minim. Agen asuransi yang cenderung agresif biasanya hanya berkutat dengan ilustrasi-ilustrasi abstrak tanpa memberikan perimeter yang jelas.
Mayoritas calon nasabah yang masih awam dengan dunia investasi cenderung tidak memiliki pembanding yang bisa dipakai sebagai penilai kualitas produk investasi yang ditawarkan oleh agen asuransi unit link.
3. Administrasi yang rumit
Untuk berinvestasi di unit link, permintaan nasabah biasanya harus melalui beberapa pihak sebelum bisa diproses, misalnya melalui agen asuransi, perusahaan asuransi, dan manajer asuransi. Panjangnya rantai instruksi ini menjadikan proses administrasi menjadi semakin lama dan tidak efisien.
Proses yang panjang dan melalui beberapa pihak ini menjadikan proses penyelesaian menjadi lebih lama dan sepenuhnya dibebankan kepada nasabah. Kasus yang terjadi, misalnya instruksi nasabah diberikan pada hari H dan nyatanya baru bisa diselesaikan pada H+2.