IDXChannel – Cara melacak STNK hilang perlu diketahui. Pasalnya, STNK yang hilang seringkali menimbulkan kekhawatiran.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan identitas kendaraan. Karena itu, jika STNK hilang maka akan timbul kekhawatiran penyalahgunaan dokumen ini oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menemukannya.
Kehilangan STNK juga cukup merepotkan terutama jika Anda sering berkendara. Pasalnya, STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.
Lantas, bagaimana cara melacak STNK hilang? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas langkah mudahnya sebagai berikut.
Cara Melacak STNK Hilang
Apabila STNK Anda hilang, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut ini untuk mengurusnya.
1. Melaporkan Kehilangan STNK ke Kepolisian
Hal pertama yang perlu dilakukan ketika STNK hilang adalah melaporkannya ke Polisi. Hal ini perlu segera dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen jika ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Nantinya, Anda juga akan memperoleh Surat Kehilangan yang diperlukan pada saat mengurus penggantian STNK yang baru.
Untuk melakukan laporan kehilangan, Anda perlu membawa beberapa dokumen KTP, BPKB asli, dan deskripsi kehilangan.
2. Mengurus Penggantian STNK di Samsat
Setelah Anda memperoleh Surat Kehilangan dari kepolisian, selanjutnya Anda bisa mengurus STNK yang hilang ini dengan mengajukan penggantian STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.
Langkah-langkah mengurus penggantian STNK di Samsat yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut.
- Siapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, Surat Kehilangan, BPKB, pas foto berwarna, dan Surat Kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain).
- Datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Ambil formulir permohonan penggantian STNK di loket.
- Lalu, isi formulir dengan lengkap dan jelas.
- Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen persyaratan kepada petugas di loket penerimaan dokumen.
- Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen Anda.
- Setelah dokumen lengkap, Anda akan diarahkan untuk membayar biaya administrasi.
- Biaya pembuatan STNK baru kendaraan roda 2/3 (motor) = Rp100.000 dan kendaraan roda 4/lebih (mobil) = Rp200.000.
- Nantinya Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran penggantian STNK.
- Kemudian, Anda akan diminta kembali hadir ke Samsat sesuai tanggal pengambilan STNK yang tertera pada lembar tanda terima, yakni kurang lebih 14 hari dari tanggal pendaftaran.
- Simpan baik-baik tanda terima atau resi pendaftaran untuk pengambilan STNK baru.
Demikianlah cara mengurus dan melacak STNK hilang yang perlu Anda lakukan. Anda juga bisa mengakses aplikasi SIGNAL yang menyediakan layanan online pemeriksaan status registrasi kendaraan. Layanan ini memang tidak secara langsung melacak STNK hilang. Namun, Anda dapat memverifikasi bermacam-macam informasi termasuk salah satunya status STNK Anda melalui layanan ini.