Pembuatan paspor sehari selesai ini dikenakan sejumlah biaya tertentu. Aturan tarif atau biaya percepatan paspor ini masuk dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Adapun besarannya antara lain sebagai berikut.
- Biaya pelayanan PNBP per permohonan Rp1 juta.
- Biaya buku paspor 48 halaman biasa Rp350 ribu.
- Biaya buku paspor 48 halaman elektronik Rp650 ribu.
Dengan begitu, jika pemohon hendak membuat paspor biasa yang memerlukan percepatan (sehari jadi) maka pemohon perlu mempersiapkan dana sebesar Rp1.350.000. Demikian halnya, jika pemohon hendak membuat paspor elektronik sehari selesai maka tarifnya menjadi Rp1.650.000.