Namun, penting untuk diketahui bahwa besaran denda dari Akulaku bervariasi tergantung pada jenis cicilan yang diambil oleh pengguna.
Dikutip dari situs resmi Akulaku, denda yang dikenakan tidak selalu sama, dan besaran denda tergantung pada jenis cicilan yang dipilih. Berikut ini adalah rincian denda Akulaku untuk cicilan barang dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Asetku.
Untuk cicilan barang, besaran denda bervariasi. Jika pembayaran terlambat dalam rentang waktu 1 hingga 6 hari, tidak akan dikenakan denda.
Namun, pada hari ke-7, akan dikenakan denda sebesar 2%, dan meningkat menjadi 4% pada hari ke-14. Denda per minggu sebesar 2%, dan jika pembayaran terlambat selama 1 bulan, denda yang dikenakan mencapai 10%.
Berapa Besaran Bunga apabila Telat Bayar Akulaku 2 Hari. (FOTO: MNC MEDIA)
Sementara itu, untuk KTA Asetku, denda yang dikenakan adalah 1% dari jumlah tagihan per hari. Semakin lama pembayaran terlambat, semakin besar pula jumlah denda yang harus dibayarkan.