Syarat Pasang Listrik 900 Watt
Penting untuk memahami syarat pemasangan listrik dengan daya 900 Watt subsidi. Subsidi tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkannya agar tarif listrik lebih terjangkau. Subsidi ini khusus untuk masyarakat yang tergolong miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain subsidi tarif listrik, pemerintah juga memberikan program pasang listrik gratis sesuai dengan Permen ESDM No.3 Tahun 2023 kepada warga yang memenuhi syarat berikut:
- Belum terdaftar sebagai pelanggan PT PLN.
- Berdomisili di daerah yang sudah memiliki jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN tanpa perluasan jaringan.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berdomisili di daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal).
- Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat setingkat yang berhak menerima Bantuan Program Listrik Gratis.
Bagi yang tidak terdaftar dalam DTKS, Anda tetap bisa menggunakan daya listrik 900 VA dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi identitas pemohon KTP/SIM.
- Gambaran denah atau peta rumah (untuk survei lokasi).
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Materai.
- Pembelian token listrik minimal Rp5.000 untuk sistem prabayar.
Cara Pasang Listrik 900 Watt
Setelah semua persyaratan administratif terpenuhi, Anda dapat melakukan pemasangan listrik dengan daya 900 Watt. Proses pemasangan dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Kunjungi kantor PLN setempat.
- Ajukan permohonan instalasi listrik.
- Atau, ajukan permohonan melalui call center PLN 123.
Gunakan aplikasi PLN Mobile yang memudahkan pengajuan pemasangan listrik. Setelah mengisi data yang diperlukan, petugas PLN akan datang untuk memeriksa lokasi.