sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
22/05/2024 11:05 WIB
Berapa lama proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian? Sebagai nasabah, penting untuk memahami risiko setiap kredit yang diambil.
Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian? (Foto: MNC Media)
Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Berapa lama proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian? Sebagai nasabah, penting untuk memahami risiko setiap kredit yang diambil. Gadai sertifikat rumah memiliki risiko besar, terutama jika pembayaran cicilan terhambat atau kredit macet yang dapat mengakibatkan kehilangan tanah atau rumah.

Saat menggadaikan sertifikat rumah, lakukan juga survei terlebih dahulu dengan mengunjungi beberapa lembaga pembiayaan. Bandingkan besar suku bunga yang ditawarkan dan biaya administrasinya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (22/5/2024), IDX Channel telah merangkum berapa lama proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian, sebagai berikut.

Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Anda bisa membawa dokumen di atas ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Anda nanti diwajibkan mengisi formulir sesuai tujuan. Lalu, petugas pun akan menakar nilai rumah Anda. Setelah perjanjian ditandatangani, dana pinjaman akan segera dicairkan.

Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama. Apabila disetujui, dana akan Anda terima maksimal seminggu kemudian. Kemudian, tenor yang disediakan untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian minimal 1 tahun hingga 5 tahun. Dana yang bisa Anda raih lebih dari Rp50 juta dengan bunga dimulai dari 0,70% per bulan.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

  • Termasuk WNI.
  • Umur mulai 21 tahun hingga 65 tahun.
  • Memiliki usaha atau bekerja.
  • Fotokopi identitas diri berupa KTP yang berlaku.
  • Fotokopi KK.
  • Untuk yang sudah menikah, menyiapkan fotokopi Surat Nikah.
  • Menyediakan Surat Keterangan Domisili.
  • Menyediakan fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Menyediakan fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Untuk pengusaha mikro atau punya usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Sertifikat rumah  atau tanah harus asli.

Itulah informasi terkait berapa lama proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement