Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
- Termasuk WNI.
- Umur mulai 21 tahun hingga 65 tahun.
- Memiliki usaha atau bekerja.
- Fotokopi identitas diri berupa KTP yang berlaku.
- Fotokopi KK.
- Untuk yang sudah menikah, menyiapkan fotokopi Surat Nikah.
- Menyediakan Surat Keterangan Domisili.
- Menyediakan fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Menyediakan fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Untuk pengusaha mikro atau punya usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Sertifikat rumah atau tanah harus asli.
Itulah informasi terkait berapa lama proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.