sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Bayar Pajak Motor Online Jateng 2023, Pakai Aplikasi ‘New Sakpole’

Milenomic editor Aiq Haidar
20/02/2023 14:30 WIB
Informasi terkait cara bayar pajak motor online Jateng 2023 bisa dilakukan dengan sangat mudah. Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik kendaraan.
Cara Bayar Pajak Motor Online Jateng 2023, Pakai Aplikasi ‘New Sakpole’ (Foto: MNC Media)
Cara Bayar Pajak Motor Online Jateng 2023, Pakai Aplikasi ‘New Sakpole’ (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Informasi terkait cara bayar pajak motor online Jateng 2023 bisa dilakukan dengan sangat mudah. Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh para pemilik kendaraan.

Khususnya para masyarakat yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah. Pembayaran pajak kendaraan dilakukan setiap satu tahun sekali, pastinya dengan besaran yang berbeda tergantung dari jenis kendaraanya.

Nah, bagi masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak motor online bisa memperhatikan beberapa langkah yang akan kami bagikan. Disadur dari berbagai sumber, simak ulasan ini sampai selesai!

Cara Bayar Pajak Motor Online Jateng 2023

Agar proses pembayaran pajak terlaksana, Anda bisa menggunakan aplikasi New Sakpole. Aplikasi tersebut memudahkan para pemilik kendaraan khususnya di daerah Jawa Tengah yang hendak membayar pajak secara online.

Adapun langkah membayar pajak motor secara online bisa Anda perhatikan melalui beberapa cara dibawah ini:

  • Langkah awal, silahkan unduh dan instal aplikasi ‘New Sakpole’ di Play Store.
  • Kemudian buka aplikasi New Sakpole di ponsel Anda.
  • Berikutnya pilih opsi ‘Bayar Pajak’. 
  • Silahkan baca syarat dan ketentuan pembayaran pajak, dan klik centang lalu ‘Lanjutkan’. 
  • Setelah itu masukkan nomor kendaraan serta lima angka terakhir nomor rangka kendaraan pada kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya klik opsi ‘Proses’. 
  • Masukkan NIK atau NPWP, nomor HP, dan alamat email dan tekan tombol ‘Proses’ (Khusus Pendaftar).
  • Unggah foto KTP, foto STNK, foto diri memegang KTP, serta foto kendaraan Anda. 
  • Lalu klik opsi ‘Proses’. 
  • Silahkan tunggu verifikasi dari Ditlantas Polda Jateng. 
  • Anda akan memperoleh notifikasi di ponsel mengenai verifikasi.
  • Nantinya rincian besaran denda, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul di notifikasi. 
  • Langkah berikutnya klik opsi ‘Lanjut’. 
  • Kemudian pilih metode pembayaran yang sesuai.
  • Anda akan memperoleh kode pembayaran. 
  • Terakhir, silahkan lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.
  • Selesai, proses bayar pajak berhasil.

Demikian informasi mengenai cara bayar pajak motor online Jateng 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta berguna untuk Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement