- Langkah awal, silahkan unduh dan instal aplikasi ‘New Sakpole’ di Play Store.
- Kemudian buka aplikasi New Sakpole di ponsel Anda.
- Berikutnya pilih opsi ‘Bayar Pajak’.
- Silahkan baca syarat dan ketentuan pembayaran pajak, dan klik centang lalu ‘Lanjutkan’.
- Setelah itu masukkan nomor kendaraan serta lima angka terakhir nomor rangka kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik opsi ‘Proses’.
- Masukkan NIK atau NPWP, nomor HP, dan alamat email dan tekan tombol ‘Proses’ (Khusus Pendaftar).
- Unggah foto KTP, foto STNK, foto diri memegang KTP, serta foto kendaraan Anda.
- Lalu klik opsi ‘Proses’.
- Silahkan tunggu verifikasi dari Ditlantas Polda Jateng.
- Anda akan memperoleh notifikasi di ponsel mengenai verifikasi.
- Nantinya rincian besaran denda, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul di notifikasi.
- Langkah berikutnya klik opsi ‘Lanjut’.
- Kemudian pilih metode pembayaran yang sesuai.
- Anda akan memperoleh kode pembayaran.
- Terakhir, silahkan lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.
- Selesai, proses bayar pajak berhasil.
Demikian informasi mengenai cara bayar pajak motor online Jateng 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta berguna untuk Anda.