Pembeli dapat membeli emas batangan Antam dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Setelah pembelian, pembeli akan menerima sertifikat dan kuitansi pembelian emas yang harus disimpan baik-baik untuk penjualan kembali di kemudian hari.
2. Menabung
Untuk membeli emas secara menabung, berarti pembeli harus membuka Tabungan Emas di Pegadaian. Pembukaan Tabungan Emas dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital ataupun secara langsungd di kantor cabang Pegadaian Galeri 24.
Berikut ini adalah proses pembuatannya:
- Bawa kartu identitas diri (KTP, dsb) ke kantor cabang Pegadaian
- Isi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas
- Bayar anggaran administrasi
- Pembelian emas dapat dilakukan mulai 0,01 gram
- Untuk mendapatkan fisik kepingan emas, nasabah dapat mengajukan pencetakan
- Emas di Tabungan Emas dapat dijual kembali jika jumlah gram sudah mencapai minimal 1 gram
Proses pembukaan Tabungan Emas di aplikasi kurang lebih sama. Calon nasabah harus mempersiapkan nomor KTP, nomor handphone, dan nomor rekening bank untuk pembelian emas secara menabung.
Nasabah juga harus melakukan verifikasi dan upgrade akun ke Premium agar dapat melakukan pembelian dan penjualan emas hasil tabungan Anda. Aplikasi Pegadaian Digital dapat diunduh di Play Store dan App Store.
3. Cicilan
Pembelian emas Antam di Pegadaian secara angsuran dapat dilakukan dengan program Cicil Emas yang dapat diakses di aplikasi Pegadaian Digital. Masyarakat dapat membeli emas dengan uang muka dan menentukan tenor angsurannya sendiri.