IDXChannel – Banyak orang bertanya-tanya apakah cara daftar Shopee Food merchant tanpa NPWP bisa dilakukan? Pasalnya, salah satu syarat menjadi mitra Shopee Food adalah dengan melampirkan NPWP pemilik usaha. Namun, tak sedikit pelaku usaha yang belum memiliki dokumen tersebut.
Shopee Food sendiri merupakan salah satu layanan pesan antar makanan yang disediakan oleh Shopee. Layanan ini bisa membantu banyak pelaku usaha kuliner dalam meningkatkan omzet penjualan Anda.
Jika Anda tertarik untuk bermitra dengan Shopee Food, Anda bisa mendaftar sebagai merchant. Sebelum melakukan pendaftaran, Anda juga perlu menyiapkan terlebih dulu persyaratannya. Berikut ini IDXChannel merangkum cara daftar Shopee Food merchant tanpa NPWP yang bisa Anda lakukan.
Cara Daftar Shopee Food Merchant Tanpa NPWP
Dilansir dari laman resmi Shopee, setiap jenis usaha memiliki syarat dan cara daftar yang berbeda-beda. Jenis usaha yang bisa didaftarkan sebagai merchant Shopee Food dibagi dua yakni usaha milik pribadi/perorangan dan usaha berbadan hukum/ perusahaan. Beberapa syarat yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar menjadi merchant antara lain sebagai berikut.
1. Usaha Milik Pribadi/ Perorangan
- KTP/KITAS
- NPWPD (untuk merchant dan restoran dikenakan PB 1)
- Foto Buku Tabungan
2. Usaha Berbadan Hukum
- KTP/KITAS
- SIUP/TDUP
- NPWP
- TDP/NIB
- Surat Keterangan Domisili
- Akta Pendirian
- NPWPD
- Foto Buku Tabungan
Setelah melihat beberapa syarat tersebut, cara daftar Shopee Food merchant tanpa NPWP bisa Anda lakukan jika Anda memiliki usaha pribadi atau perorangan. Setelah mengetahui syarat tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran sebagai merchant Shopee Food dengan cara sebagai berikut.