- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha UMKM yang hendak dijalankan
- Tidak berstatus sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/POLRI
- Mempunyai Surat Keterangan Usaha (berlaku jika alamat KTP dan domisili usaha berbeda)
- Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha rakyat (KUR)
Selanjutnya, Anda bisa membuat perizinan usaha melalui sistem OSS yang saat ini bisa diakses dengan mudah. Anda bisa mengakses sistem OSS melalui laman https://oss.go.id/. Berikut langkah mudah mengajukan perizinan berusaha bagi UMKM.
- Buka website resmi OSS atau klik https://oss.go.id.
- Login menggunakan akun yang sudah Anda miliki. Jika belum memiliki akun, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dulu di menu Daftar atau Registrasi.
- Setelah pembuatan akun selesai, Anda akan menerima akses untuk verifikasi yang dikirim melalui e-mail yang sudah Anda daftarkan.
- Selanjutnya, Anda bisa login kembali.
- Di halaman utama, silakan pilih tombol Perizinan Berusaha.
- Kemudian, pilih Perseorangan.
- Anda akan disajikan beberapa opsi menu untuk pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk UMKM jenis mikro dan NIB Perseorangan Kecil untuk UMKM jenis kecil.
Pilih Permohonan Baru. - Kemudian, pilih tombol Tambah Usaha.
- Anda akan diminta untuk mengisi formulir data usaha.
- Silakan lengkapi data-data yang diperlukan seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data bidang usaha, serta data produk/jasa bidang usaha.
- Jika Anda memiliki UMKM lebih dari satu, Anda bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload.
- Setelah itu, klik Selanjutnya
- Bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat yang berbeda dengan domisili lokasi usaha, Anda perlu melampirkan dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Jika semua data sudah lengkap, silakan periksa draf perizinan berusaha.
- Tunggu hingga pengajuan perizinan UMKM Anda disetujui dan perizinan usaha Anda terbit.
Nah, itulah informasi mengenai cara mendirikan UMKM yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.