- Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat di wilayah Anda.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak menggadaikan emas.
- Mengisi form pengajuan Gadai Emas yang disediakan.
- Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP) yang masih berlaku.
- Menyerahkan barang jaminan berupa emas baik perhiasan maupun logam mulia.
- Tunggu beberapa saat untuk proses taksir barang jaminan oleh petugas penaksir.
- Selanjutnya, petugas akan mengkonfirmasi uang pinjaman sesuai dengan taksiran nilai barang yang digadaikan.
- Jika jumlah pinjaman sudah disepakati, Anda akan diminta untuk menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
- Setelah proses administrasi selesai, petugas akan langsung memberikan uang pinjaman kepada nasabah baik secara tunai maupun transfer.
Biaya Gadai Emas di Pegadaian
Dikutip dari laman Pegadaian, biaya gadai emas yang dikenakan bervariasi tergantung golongan jam jumlah pinjaman. Berikut ketentuan biaya Gadai Emas Reguler yang perlu Anda ketahui.
1. Golongan A
- Uang pinjaman Rp50.000-Rp500.000
- Sewa modal per 15 hari sebesar 1%
- Sewa modal maksimal 120 hari sebesar 8%
- Biaya administrasi Rp2.000
2. Golongan B
- Uang pinjaman >Rp500.000-Rp5.000.000
- Sewa modal per 15 hari sebesar 1,2%
- Sewa modal maksimal 120 hari sebesar 9,6%
- Biaya administrasi Rp10.000-Rp35.000
3. Golongan C
- Uang pinjaman >Rp5.000.000 - Rp20.000.000
- Sewa modal per 15 hari sebesar 1,2%
- Sewa modal maksimal 120 hari sebesar 9,6%
- Biaya administrasi Rp50.000-Rp100.000
4. Golongan D
- Uang pinjaman > Rp20.000.000
- Sewa modal per 15 hari sebesar 1,1%
- Sewa modal maksimal 120 hari sebesar 8,8%
- Biaya administrasi Rp125.000
Itulah informasi mengenai cara menggadaikan emas di Pegadaian yang bisa Anda lakukan dengan mudah beserta syarat dan biayanya.