sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi JMO

Milenomic editor Tim IDXChannel
12/10/2022 00:05 WIB
Berikut cara melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan online di aplikasi JMO.
Cara Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi JMO. (Foto: MNC Media).
Cara Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi JMO. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) memberikan kemudahan bagi pengguna untuk dapat mengubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online. Untuk pembaruan atau pengkinian data, kini bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta dari rumah. 

Dengan hanya mendowload aplikasi JMO di App Store dan Google Play Store, kamu bisa dengan mudah melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO. 

Adapun cara pengkinian data online di aplikasi JMO dari ponsel, begini langkahnya, seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (11/10/2022) : 

• Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang. Atau Anda juga bisa pilih menu Pengkinian Data.

• Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data. Untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.

• Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah. 

• Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone. 

• Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

• Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya. 

• Lengkapi Data Tambahan & Kontak Darurat, kemudian klik Selanjutnya.

• Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

• Selamat kamu telah melakukan Pengkinian Data. 

Untuk melihat lebih lengkap informasi mengenai pengkinian data Jamsostek Mobile, kamu dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

(Penulis: Nur Pahdilah/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement