Akhirnya, polisi menetapkan pria 42 tahun sebagai terdakwa kasus tersebut. Mereka menemukan perangkat akses nirkabel portabel, laptop, dan ponsel saat menggeledah kediaman terdakwa.
Pria itu melakukan serangan 'evil twin' atau kembaran jahat. Dengan tipuan itu, korban tidak menaruh curiga adanya Wifi palsu. Para korban akan terhubung ke halaman login palsu dan diminta memasukkan data kredensial mereka yang sensitif seperti data keuangan dan identitas diri
Itulah informasi terkait modus penipuan lewat WiFi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.