IDXChannel—Berapa nomor WhatsApp PLN untuk pengaduan? Pelanggan PLN dapat melaporkan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system yang tersedia di WhatsApp, email, telepon, SMS, dan website.
PT PLN menyediakan layanan pengaduan whistleblowing untuk menangani pelanggaran yang terjadi di lingkungan PLN. Ada beragam jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PLN, yakni:
- Korupsi, penyuapan, gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan tindakan lain yang dilarang UU Tipikor
- Penyalahgunaan aset atau wewenang, pencurian atau penggelapan aset
- Rekayasa laporan keuangan ataupun non keuangan
- Tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangan, peraturan perusahaan, dan pedoman perilaku perusahaan, dan SOP
- Tindakan yang menurunkan citra perusahaan
- Pelanggaran etika atau perbuatan tidak etis
- Penggunaan narkoba
- Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang
Jika pelanggan PLN mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dapat melapor melalui saluran-saluran pengaduan whistleblowing yang disediakan. Antara lain:
- WhatsApp 0811-9861-901
- SMS di nomor yang sama
- Email [email protected]
- Website cos.pln.co.id
- Atau melalui surat ke PT PLN (Persero) di Jalan Trunojoyo Blok M - 1 No. 135, Kebayoran Baru, Jakarta, 12160
Sementara untuk pengaduan pelayanan listrik PLN, pelanggan dapat menghubungi beberapa saluran layanan customer service sebagai berikut:
- Telepon 123
- Twitter (X) pln_123
- Facebook PLN_123
- Email [email protected]
Pada 2020 PLN sempat mengaktifkan pengaduan layanan melalui WhatsApp di nomor 0812-2123-123, tetapi nomor tersebut tidak lagi aktif di WhatsApp setelah IDXChannel berupaya menambahkan nomornya pada daftar kontak.