IDXChannel - Gaji camat dan lurah di Indonesia menarik untuk disimak. Secara umum, camat dan lurah memiliki tugas yang serupa yakni bertugas mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Lurah memiliki tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan masyarakat. Mengacu pada peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang diperoleh wilayah Jakarta oleh camat sebesar Rp39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (19/10/2023), IDX Channel telah merangkum gaji camat dan lurah di Indonesia, sebagai berikut.
Gaji Camat di Indonesia
Untuk jabatan camat diduduki oleh PNS golongan IIId sampai IVd dengan rincian gaji sebagai berikut;
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji Lurah di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS golongan IIIb sampai IIId dengan rincian gaji sebagai berikut;
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Itulah informasi terkait gaji camat dan lurah di Indonesia yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.