IDXChannel – Harga Paspor terbaru 2024 mengalami penyesuaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Peraturan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 lalu sebelum lengser.
Lantas, berapa harga Paspor terbaru? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Harga Paspor Terbaru 2024
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, disebutkan rincian tarif pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI yang dibagi menjadi tujuh jenis, antara lain sebagai berikut.
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000 per permohonan.
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA: Rp150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan.
- Biaya bebas paspor hilang masih dikenakan tarif yang sama sebesar Rp1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak Rp500.000 per buku.
Adapun tarif pembuatan Paspor terbaru ini akan mulai berlaku dalam waktu 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, jika penandatanganan peraturan dilakukan pada 18 Oktober 2024 lalu, maka tarif ini baru bisa berlaku mulai 18 Desember 2024 mendatang.
Nah, itulah informasi mengenai harga Paspor terbaru 2024 yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!