IDXChannel - Pemerintah telah resmi menerapkan tarif baru untuk pembuatan paspor di Indonesia. Sehingga, persyaratan, prosedur, hingga mekanisme perpanjangan paspor menarik untuk disimak.
Dilansir IDXChannel dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (24/10/2024), sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) jika keadaan paspor masih ada. Artinya, dalam kondisi paspor tidak rusak ataupun tidak hilang.
Persyaratan Perpanjangan Paspor
Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2. Paspor lama.
Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:
1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. Kartu keluarga (KK);
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Prosedur Permohonan Paspor 2024
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.