IDXChannel – Jika masa berlaku paspor Anda akan habis, ada beberapa informasi mengenai biaya dan syarat perpanjang paspor 2022 yang perlu Anda ketahui.
Paspor adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara ketika akan bepergian ke luar negeri. Masa berlaku paspor menurut PP Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian, adalah paling lama 10 tahun sejak tanggal dikeluarkannya. Namun, paspor akan kadaluarsa dalam jangka waktu enam bulan sebelum tanggal jatuh temponya.
Untuk itu, berikut adalah rincian biaya dan syarat perpanjang paspor 2022 yang perlu Anda ketahui:
Syarat Perpanjang Paspor 2022
Untuk syarat perpanjang paspor sebenarnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan syarat membuat paspor baru. Melansir dari situs resmi imigrasi.go.id, berikut syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan paspor:
Paspor Keluaran Tahun 2009 ke Atas
- Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik)
- Paspor lama
Pengurusan Paspor Baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik)
- Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung lain (akta lahir/buku nikah/ijazah asli dan fotokopi)