sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat dan Prosedur Perpanjang Paspor 2024 sebelum Tarif Baru Berlaku

Milenomic editor Dhera Arizona Pratiwi
24/10/2024 17:00 WIB
Pemerintah telah resmi menerapkan tarif baru untuk pembuatan paspor. Sehingga, persyaratan, prosedur, hingga mekanisme perpanjangan paspor menarik disimak.
Ini Syarat dan Prosedur Perpanjang Paspor 2024 sebelum Tarif Baru Berlaku. (Foto MNC Media)
Ini Syarat dan Prosedur Perpanjang Paspor 2024 sebelum Tarif Baru Berlaku. (Foto MNC Media)

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350 ribu;
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu;
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta. (Catatan: Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor).

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang: Rp1 juta;
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500 ribu;
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement