1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350 ribu;
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu;
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta. (Catatan: Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor).
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1 juta;
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500 ribu;
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
(Dhera Arizona)