1. Pelat Putih
Warna dasar putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) atau kedutaan besar, dan badan internasional.
2. Pelat Kuning
Warna dasar kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor angkutan umum atau transportasi publik.
3. Pelat Merah
Warna dasar merah dengan tulisan putih ditujukan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.
4. Pelat Hijau
Warna dasar hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semoga informasi mengenai perbedaan pelat nomor motor XY dan YY beserta arti warna pelat kendaraan bermotor ini bermanfaat untuk Anda. (MYY)