IDXChannel - Jabatan Panglima TNI sedang menjadi sorotan saat ini. Pasalnya, Laksamana Yudo Margono menjadi calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI sebagai pucuk teratas pimpinan mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara. Dalam menjalankan tugasnya, Panglima TNI mendapatkan gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, seperti dikutip dari Okezone, Jumat (2/12/2022), gaji seorang Panglima TNI antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.