- Biaya cek fisik mobil: Rp25 ribu.
- Biaya pendaftaran balik nama: Rp100 ribu.
- Biaya penerbitan TNKB: Rp100 ribu.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas (SWDKLLJ): Rp143 ribu
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp200 ribu.
- Biaya surat mutasi: Rp250 ribu.
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375 ribu.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga mobil.
Adapun yang harus disiapkan yakni biaya administrasi Samsat yang besarnya tergantung pada masing-masing kantor Samsat di tiap daerah. Kendati demikian umumnya dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu hingga Rp100 ribuan.
Selain itu Anda jangan sampai lupa untuk membayar biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dikeluarkan setiap tahunnya bisa bertambah ataupun berkurang seiring bertambahnya usia mobil.
Demikianlah ulasan singkat mengenai biaya balik nama mobil bekas terbaru 2022. Semoga dengan informasi ini, Anda dapat menambah wawasan serta bermanfaat.
Baca Juga: