sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dan Alfamart

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
11/07/2022 11:55 WIB
Beberapa cara bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart ini tentu bisa membantu Anda. Selain mudah, Anda juga bisa melakukan sembari berbelanja.
Intip Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dan Alfamart. (Foto : MNC Media)
Intip Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dan Alfamart. (Foto : MNC Media)

Syarat bayar pajak motor 

Sebelum bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart, simak beberapa dokumen persyaratan berikut ini: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan 
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan 
  • Nomor HP aktif 
  • Cara bayar pajak di Indomaret atau Alfamart hanya dapat dilakukan apabila layanannya sedang dalam kondisi online. 
  • Selain itu, batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari. 
  • Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. 

Intip Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dan Alfamart. (Foto : MNC Media)

Cara bayar pajak motor di Indomaret 

Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut ini adalah tahapan atau cara bayar pajak motor di Indomaret: 

  • Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif. 
  • Datang ke Indomaret terdekat. Temui petugas di kasir dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pembayaran pajak motor.
  • Selanjutnya, kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP Anda atau pemilik kendaraan.
  • Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminnya melalui kasir. 
  • Setelah pembayaran tuntas, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri. 
  • Klik link bitly tersebut. Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektroni (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code). 
  • Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian (Polsek/Polres). 

e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) tersebut merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah. 

Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). 

Namun, untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement