IDXChannel – Beberapa kriteria penerima subsidi gaji Jokowi perlu Anda perhatikan. Karena subsidi tersebut dikabarkan segera cair dalam waktu dekat.
Subsidi gaji tersebut merupakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan nilai bantuan sejumlah Rp600 ribu. Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran untuk penyaluran subsidi tersebut sebesar Rp9,6 triliun.
Kriteria Penerima Subsidi Gaji Jokowi
Tentunya tidak semua pekerja bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut. Ada beberapa kriteria penerima subsidi gaji Jokowi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Upah atau gaji yang diterima maksimal Rp3,5 juta per bulan. Jika pekerja bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar, maka akan disesuaikan menjadi paling banyak mencapai upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga genap ratusan ribu penuh. Contoh: upah minimum kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17, dibulatkan menjadi Rp4.900.000.
- Bekerja pada industri perdagangan, barang konsumsi, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, industri properti, transportasi, serta real estate (sesuai klasifikasi data sektoral BPJS-KT)
- Memiliki rekening aktif.
Sebelumnya, Pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Untuk lebih lanjut, Pemerintah belum mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan penyaluran subsidi tersebut.
Untuk mengetahui status Anda sebagai penerima BSU, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya: