sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik, Lengkap dengan Modalnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
22/10/2022 10:14 WIB
Syarat dan cara daftar franchise SPBU motor listrik perlu Anda ketahui jika tertarik untuk berbisnis di bidang ini.
Intip Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik, Lengkap dengan Modalnya. (Foto: MNC Media)
Intip Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik, Lengkap dengan Modalnya. (Foto: MNC Media)

Bisnis ini menggunakan sistem waralaba dengan skema bagi hasil. Calon mitra tidak perlu menyiapkan sendiri sertifikasi karena sudah termasuk dalam fasilitas yang disediakan PLN. PLN menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) bagi badan usaha atau mitra yang bekerja sama. PLN juga akan menyiapkan suplai listrik serta memberikan dukungan aplikasi Charge atau akses monitoring di aplikasi.

Dilansir dari laman resmi PLN, ada tiga paket kemitraan yang bisa dipilih oleh calon mitra. Paket-paket tersebut antara lain sebagai berikut. 

1. Medium Charging

Paket Medium Charging dilengkapi dengan fasilitas pengisian ulang arus searah berkapasitas kurang lebih 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor/indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, serta pemeliharaan SPKLU.

2. Fast Charging

Paket Fast Charging dilengkapi dengan fasilitas berupa pengisian ulang arus searah berkapasitas 50 kW, instalasi pasokan tenaga listrik, shelter dengan pilihan outdoor/indoor, serta pemeliharan SPKLU.

3. Ultra Fast Charging

Paket Ultra Fast Charging dilengkapi dengan fasilitas berupa pengisian ulang arus searah berkapasitas ≥100 kW,  instalasi pasokan tenaga listrik, shelter dengan pilihan outdoor/indoor, serta pemeliharan SPKLU. 

Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar franchise SPBU motor listrik atau SPBKLU dan SPKLU PLN yang bisa Anda jadikan referensi untuk memulai bisnis ini.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement