IDXChannel – Perbandingan harga gas LPG 3 kg di pangkalan dan eceran tengah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, pembelian gas LPG 3 kg ini sudah tidak lagi bisa dilakukan di pengecer per 1 Februari 2025. Masyarakat harus membeli gas subsidi ini langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang sudah sesuai dengan Harga Eceran (HET) Tertinggi dari Pemerintah. Berikut ini IDXChannel menyajikan perbandingan harga gas LPG 3 kg di pangkalan dan eceran yang bisa Anda jadikan referensi.
Perbandingan Harga Gas LPG 3 Kg di Pangkalan dan Eceran
Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di pangkalan resmi diatur dalam Pasal 24A ayat (1) mengatur, pemerintah daerah (pemda) provinsi bersama pemda kabupaten/kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG pada titik serah sub penyalur atau pangkalan. Penetapan HET tersebut disesuaikan dengan melihat kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg.
Adapun pemerintah pusat telah menetapkan harga jual eceran gas LPG 3 kg dari Pertamina ke agen penyalur atau pangkalan resmi sebesar Rp12.750 per tabung. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Sementara itu, harga gas LPG 3 kg di pangkalan resmi wilayah DKI Jakarta mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan yakni berkisar Rp16.00 hingga Rp19.500. Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), ongkos, serta margin pangkalan atau sub penyalur.