IDXChannel—Pajak emas di bullion bank atau bank emas sebesar 0,25 persen mulai berlaku hari ini (1/8/2025). Aturan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2025 dan PMK No. 52/2025.
Melalui dua peraturan tersebut, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank. Namun dalam hal ini, konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak.
Sehingga masyarakat investor logam mulia tidak perlu mengkhawatirkan pungutan PPh pasal 22 saat membeli emas. Pengenaan PPh 0,25 persen ini dikecualian untuk tiga kelompok konsumen, yakni:
- Konsumen akhir
- Wajib pajak UMKM dengan PPh final
- Wajib pajak yang punya SKB PPh 22
Dua PMK ini diterbitkan untuk menghindari risiko saling pungut dalam transaksi emas oleh bank emas, sebelumnya tidak ada pengaturan spesifik yang mengatur pemungutan PPh pasal 22 atas kegiatan usaha bullion.
Sehingga pelaksanaan kegiatan usaha dan perpajakan untuk bullion bank mengacu pada PMK 48/2023 dan PMK 81/2024, tetapi ketentuan dalam dua peraturan ini mengakibatkan kondisi saling pungut.