Selain itu, uang penghasilan yang mereka dapatkan selama menjadi tukang parkir tidak masuk ke kantong sendiri, melainkan harus dibagi-bagi juga ke pihak lain, seperti pemilik lahan dan RT atau RW setempat.
“Ya sebulan kan setoran saya mah ke dalam,” kata bapak yang menggunakan rompi.
“Lumayan kalau dibilang gede mah, kan kita bagi-bagi lagi,” kata laki-laki berbaju hitam dengan topi yang dibelakangi.
“Itu belum bagi-bagi juga gitu buat ke RT/RW atau karang taruna setempat,” kata bapak berbaju hitam.
“Jadi enggak masuk ke kantong sendiri. Kita bagi-bagi untuk per wilayah,” tambah bapak berbaju hitam.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)